Segala puji bagi Allah yang telah memberikan karunia-Nya
kepada kita semua sehingga kita bisa menyelesaikan tugas makalah ini tanpa ada
halangan suatu apapun.
Dengan perasaan rendah hati, kami menyadari dan mengakui
bahwasannya pengetahuan yang dimiliki oleh kami untuk membuat karya tulis ini
masih jauh dari cukup. Namun kami memberanikan diri untuk menyusunnya
walaupun sederhana sekali.
Makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas mata
pelajaran PAI.
Sebagaimana peribahasa mengatakan bahwa tak ada gading yang
tak retak. Maka, kami pun menyadari karya tulis ini sangat jauh dari yang
dinamakan sempurna. Oleh karena itu, dalam penyusunan makalah ini banyak sekali
kekurangan-kekurangan baik secara tekhnik penulisan maupun isi. Namun, berkat
bantuan dari Tuhan dan bantuan dari pihak lain , kami dapat menyelesaikan
pembuatan Karya Tulis ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang
meliputi hubungan antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya
(makhluk) dan antar ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui
dua sumber utama, yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu
pengetahuan.
Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan
masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat
sang al-khaliq. Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan
pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan
tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.
Seiring dengan dinamika era globalisasi khususnya dinamika
Keislaman yang kian kini semakin mengalami berbagai macam persoalan baik dari
segi persaingan perbankan yang kian kemari semakin banyak dan semakin
berkompetensi khususnya dalam dunia hokum maka hal ini telah mendorong terus
meningkat dan semakin kompleknya tuntutan yang mesti dilakukan khususnya bagi
lembaga lembaga perbankan terlebih bagi lembaga lembaga perbankan yang kurang
memenuhi standar kapabelitas dan profesionalitas civitas akademik / keilmuan
.Maka dari semua itu tuntutan terhadap penyiapan sumber daya manusia yang
handal sungguh sangat dtuntut sebagi sarana penyeimbang arus global yang
semakin memanas.
Dalam konteks islam selain penguatan paradigma, prespektif
diskripsi perbankan yang handal dan kompeten sungguh sangat diperlukan sehingga
seorang nasabah akan mampu memandang kedepan tentang tantangan dan tuntutan
yang mesti ia persiapkan.Dalam rangka itulah makalah ‘’ Ekonomi Syariah : Dalam
Tinjauan Islam ‘’ diharapkan membantu pemahaman tentang ekonomi islam itu
sendiri dan juga diharapkan dengan makalah ini akan semakin memperkaya
prespektif dan khazanah keilmuan tentang dunia perekonomian juga realitas
kehidupan perbankan secara luas.
- Apakah pengertian dari muamalah?
- Apa asas-asas ekonomi dalam Islam?
- Bagaimana penerapan transaksi dalam islam?
- Bagaimana kerja sama ekonomi dalam islam?
- Bagaimana ketentuan hukum Islam tentang jual beli?
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk :
- Memahami mengenai muamalah.
- Mengetahui dan memahami apa saja asas-asas transaksi ekonomi di dalam islam.
- Setelah memahami mengenai asas-asas transaksi ekonomi dalam islam, di harapkan dapat menerapkannya di dalam kehidupan kita.
- Memahami mengenai kerja sama ekonomi dalam islam.
Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai subbab-subbab yang
terdapat di dalam makalah ini, yaitu :
Dalam bab ini penulis membicarakan
mengenai latar belakang dibuatnya makalah ini, menjelaskan berbagai masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini, tujuan penulis membuat makalah ini, serta
sistematika penulisan.
Di dalam bab ini penulis mencoba
untuk menjelaskan serta memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan tema
yang diambil oleh penulis. Dan mencoba menjawab dari rumusan-rumusan masalah
yang terdapat di dalam Bab I.
Dalam bab ini penulis mencoba untuk
menarik kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan di dalam bab II. Penulis juga
menuliskan kata penutup serta mencantumkan dari buku atau blog apa saja materi
itu diambil.
TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan
dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang
lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang
satu dengan badan hukum yang lainnya.
Transaksi ekonomi adalah pejanjian atau akad dalam bidang
ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang
diterapkan syara’, yaitu:
- Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
- Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
- Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.
a.
Pengertian
Dasar Hukum dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling
mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan
pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong
menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qur’an
dan Hadist. Seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29.
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan
Hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi
tertentu, hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.
b.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah
ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya
dihukumi sah menurut syara’.
·
Syarat
bagi orang yang melaksanakan akad jual beli :
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak mengunakan hartanya.
·
Sigat
atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama fikih sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli
adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam
hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan
Kabul (dari pihak pembeli.
·
Syarat
barang yang diperjualbelikan :
1)
Barang
yang diperjualbelikan sesuatu yang halal. Barang haram tidak sah
diperjualbelikan.
2)
Barang
itu ada manfaatnya.
3)
Barang
itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
4)
Barang
itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.
5)
Barang
itu hendaklah di ketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik
zatnya, bentuk dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
·
Syarat
bagi nilai tukar barang yang dijual :
1)
Harga
jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2)
Nilai
tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun
secara hukum, misalnya menggunakan cek atau kartu kredit.
3)
Apabila
jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah, maka nilai tukarnya
tidak boleh dengan barang haram.
c.
Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi
penjual dan pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena
adanya suatu hal. Hukum Islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi
penyesalan bagi penjual maupun pembeli.
Adapun
khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1) Khiyar majelis ialah khiyar yang
berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
2) Khiyar syarat ialah khiyar yang dijadikan
sebagai syarat pada waktu akad jual beli. Khiyar syarat
dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam
semenjak akad.
3) Khiyar ‘aib (khiyar cacat) maksudnya pembeli
mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan akad jual belinya karena terdapat cacat
pada barang yang dibelinya.
d.
Macam-macam
Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari
beberapa sudut pandang, antara lain :
1) Jual beli yang sah dan tidak
terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak
sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya atau jual
beli itu pada dasr dan sifatnya tidak disyariatkan. Contoh :
·
Jual
beli sesuatu yang termasuk najis
·
Jual
beli air mani hewan ternak
·
Jual
beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tapi terlarang (fasid),
terjadi karena sebab-sebab berikut:
·
Merugikan
si penjual
·
Mempersulit
peredaran barang
·
Merugikan
kepentingan umum
Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum Islam adalah
sebagai berikut :
1) Yang berpiutang dan yang berutang,
syaratnya sudah balig dan berakal sehat. Yang berpiutang, tidak boleh meminta
pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau
menunda-nunda pembayaran utangnya.
2) Barang (uang) yang diutangkan atau
dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang atau
pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang berutang
mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.
a.
Pengertian
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang
artinya upah, sewa, jasa, atau imbalan. Definisi ijarah menurut ulama
mazhab Syafi’I adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju,
bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b.
Macam-macam
Ijarah
1) Ijarah yang bersifat manfaat, seperti
sewa-menyewa. Apabila manfaat itu termasuk manfaat yang dibolehkan syarat untuk
dipergunakan, maka ulama fikih sepakat boleh dijadikan objek sewa-menyewa.
2) Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan
cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.
c.
Rukun
dan Syarat Ijarah
Syarat-syarat
akad (transaksi) Ijarah adalah sebagai berikut :
1) Kedua orang yang bertransaksi sudah
balig dan berakal sehat.
2) Kedua pihak bertransaksi dengan
kerelaan, artinya tidak terpaksa atau dipaksa.
3) Barang yang akan disewakan diketahui
kondisi dan manfaatnya oleh penyewa.
4) Objek ijarah bisa diserahkan
dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5) Objek ijarah merupakan
sesuatu yang dihalalkan syara’.
6) Hal yang disewakan tidak termkasuk suatu
kewajiban bagi penyewa.
7) Objek ijarah adalah sesuatu
yang bisa disewakan.
8) Upah/ sewa dalam transaksi ijarah
harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
Rukun-rukun
ijarah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut :
1) Orang yang berakal
2) Sewa/ imbalan
3) Manfaat
4) Sigat atau ijab Kabul
d.
Berakhirnya
Akad Ijarah
Karena ijarah bersifat mengikat, kecuali ada cacat
atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan, maka hal-hal yang dapat
menyebabkan berakhirnya akad ijarah adalah sebagai berikut :
1) Objek ijarah hilang atau
musnah.
2) Habisnya tanggang waktu yang
disepakati dalam akad/ taransaksi ijarah.
Syarikat
harta yaitu akad dari dua orang atau
lebih untuk berkongsi pada harta yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan. Adapun rukun dalam syarikat harta itu adalah :
Syarikat
kerja adalah gabungan dua orang atau
lebih untuk bekerjasama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan bahwa
hasil dari pekerjaan dibagikan kepad seluruh anggota syarikat sesuai dengan
perjanjian.
1) Muqrid
(pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal), hendaknya sudah
balig, berakal sehat dan jujur.
2) Uang
atau barang yang dijadikan modal harus diketahui jumlahnya.
5) Muqtarid hendaknya
bersikap jujur (amanah).
Muzara’ah
ialah paruhan hasil sawah atau ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan
benihnya berasal dari pemilik. Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.
Muzara’ah
dan mukharabah diperbolehkan dalam Islam dan sesuai dangan ketentuan syara’
dalam pelaksaannya tidak ada unsur kecurangan dan pemaksaan. Ketentuan yang
harus dipenuhi dalam Muzara’ah dan mukharabah yaitu :
Musaqah
adalah paruhan hasil kebun antara pemilik dan penggarap yang
besar bagian masing-masingnya sesuai dengan perjanjian pada saat akad.
PENUTUP
Berdasarkan uraian pada bab
sebelumnya yaitu mengenai Hukum Islam tentang Muamalah.Dari uraian pembahasan
diatas, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
- Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ada 5 macam:
a. Setiap transaksi pada dasarnya
mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu
menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus
memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling
mengkhianati.(Surah Al-Maidah, 5: 1)
b. Syarat-syarat transaksi dirancang
dan dilaksanakan secara bebas teteapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang
dari hukum syara’ dan adab sopan santun
c. Setiap transaksi dilakukan secara
sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.(Surah An-Nisa, 4: 29)
- Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
- Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.(H.R Sa-Sayuti)
- Transaksi ekonomi islam hendaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi.Misalnya dalam jual beli,simpan pinjam,dan sewa menyewa.
a. Jual beli adalah Jual beli adalah
persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/
menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).
b. Pinjam meminjam atau utang piutang
dalam koperasi.biasanya dengan cara si peminjam atau yang berutang membayar
utangnya secara diangsur atau dicicil
c. Ijarah Ijarah berasal dari
bahasa Arab yang artinya upah , sewa, jasa, atau imbalan. Definisi ijarah
menurut ulama mazhab Syafi’I adalah transaksi tertentu terhadap suatu
manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan
tertentu.
- Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam itu hendaknya diterapkan dalam jual beli serta kerja sama ekonomi yang islami. Seperti syirkah, mudarabah, muzara’ah, mukhabarah, musaqah, usaha perbankan yang islami dan asuransi islam.
a. Syirkah berarti perseroan atau
persekutuan, yaitu pearsekutan antara dua orang atau lebih yang bersepakat
untuk bekerjasama dalam suatu usaha, yang keuntungan atau hasilnya untuk mereka
bersama.
b. Menurut istilah, mudarabah atau
qirad adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada seseorang yang
akan memperdagangkan modal dengan ketentuan bahwa untung-rugi ditanggung
bersama sesuai dengan perjanjian antara keduanya pada waktu akad. Hukum
melakukan mudarabah itu dibolehkan (mubah), bahkan dianjurakan oleh syara’
karena di dalamnya terdapat unsure tolong-menolong dalam kebaikan.
c. Muzara’ah ialah paruhan hasil sawah atau
ladang antara pemilik dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari pemilik.
Jika benihnya berasal dari penggarap disebut mukhabarah.
d. Musaqah adalah paruhan hasil kebun antara
pemilik dan penggarap yang besar bagian masing-masingnya sesuai dengan
perjanjian pada saat akad. Ada hadist yang menyebutkan bahwa Rasulallah SAW
pernal melaksanakan Musaqah. Berikut kutipan arti hadist tersebut :
e. Sistem perbankan yang Islami
maksudnya adalah system perbankan yang berdasar dan sesuai dangan ajaran Islam
yang dapat dirujuk pada Al-Qur’an dan Hadist. Sistem perbankan yang Islami
dikelola oleh Bank Syariah, yaitu lembaga yang usaha pokoknya memberikan kredit
dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uanng yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan syariat Islam.
f.
Menurut
bahasa, kata asuransi (Arab : At-Ta’min) berarti pertanggungan.
Sedangkan menurut istilah asuransi adalah akad antara penanggung dan
yang mempertanggungkan sesuatu.
Berdasarkan kesimpulan yang telah
penulis kemukakan diatas.selanjutnya prnulis mengajukan saran-saran.adapun
saran-saran yang dapat penulis kemukakan adalah Dalam melakukan setiap kegiatan
ekonomi hendaknya kita menerapkan syariat-syariat islam agar kegiatan ekonomi
atau transaksi yang kita lakukan sesuai dengan ajaran islam dan agar kegiatan
tersebut mendapat ridho dari Allah SWT.
Syamsuri,
2007, Pendidikan Agama Islam untuk SMA, Jakarta : Erlangga.
Aminuddin,
2007, Pendidikan Agama Islam SMA2, Jakarta : Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar