Kamis, 19 Desember 2013

MAKALAH ADMINITRASI NEGARA





Instrumen pemerintahan secara umum adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah / administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum. Dalam ilmu negara, dikenal adanya teori pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu, yang dikenal dengan teori Trias Politica, yang oleh John Locke dibagi menjadi 7 bagian :
1.      Eksekutif (menjalankan pemerintahan & UU)
2.      Federatif (menjalani hubungan dengan negara lain)
3.      Legislatif (membuat UU)
4.      Yang kemudian diperbarui oleh Montesquieu menjadi :
5.      Eksekutif (menjalankan pemerintahan, UU serta termasuk didalamnya fungsi federatif.
6.      Yudikatif (fungsi mengadili)
7.      Legislatif (membuat UU).
Teori Trias Politica di atas dapat ditemui dalam Negara-negara Kesatuan (Presidensii). Salah satu negara Kesatuan yang menerapkan teori Trias Politica ini adalah negara kita, Indonesia.
Secara khusus, di Indonesia teori Trias Politica inilah yang kemudian dikenal dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang berikutnya dibagi lagi ke dalam instrumen-instrumen pemerintahan yang mengurusi bidang-bidangnya masing-masing; baik menjalankan, membuat, maupun mengawasi dilaksanakannya peraturan perundang-undangan maupun pemerintahan. Bagaimana, apa saja, tugas, hak dan kewajiban dari instrumen-instrumen pemerintahan di Indonesia akan dikaji dengan tegas.

Dalam pembahasan makalah ini penulis akan membahas pokok-pokok masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian dari Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
2.      Bagaimana pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
3.      Pengertian, fungsi, tugas dan kewenangan instrumen pemerintahan berdasarkan konstitusi di Indonesia.

Tujuan penulisan terhadap masalah pembangunan Hukum di Indonesia :
1.      Untuk menelaah makna Instrumen Pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui seperti apa pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia.
3.      Untuk  mengetahui pengertian, fungsi, kewajiban dan kewenangan instrumen pemerintahan di Indonesia berdasarkan konstitusi di Indonesia.

Dengan melihat tujuan penulisan di atas maka manfaat yang diharapkan adalah :
1.      Mengamalkan ilmu Hukum Administrasi negara bagi kepentingan masyarakat Indonesia, terutama bagi mahasiswa Hukum Trisakti.
2.      Memperkaya pengetahuan tentang Pemerintahan & Birokrasinya di Indonesia.
3.      Mengkaji perkembangan birokrasi dikaitkan dengan konstitusi di dalam realitas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



PEMBAHASAN

Pengertian Instrumen Pemerintahan adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah / administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen Pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan dalam arti luas). Pada dasarnya pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh tiga lembaga (organ) yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif , dan yudikatif.
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut diberikan kewenangan untuk mengeluarkan instrumen hukumnya. Salah satunya adalah :
1.      Pemerintah
Mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat
Kewenangan : untuk melakukan perbuatan administrasi negara. Secara garis besar, perbuatan administrasi negara dikelompokkan ke dalam 3 macam perbuatan :
a.       Mengeluarkan peraturan perundang-undangan
b.      Mengeluarkan keputusan
c.       Melakukan perbuatan materiil.

2.      Macam-macam Instrumen Pemerintah :
a.       Intrumen Yuridis Pemerintah :
b.      Peraturan perundang-undangan
c.       KTUN
d.      Peraturan kebijaksanaan
e.       Rencana
f.       Perizinan
g.      Instrumen hukum keperdataan.
Sifat Hukum Administrasi : norma hukum – abstrak.
Kewenangan pemerintah dalam bidang legislasi merupakan langkah mundur pembuat UU, dalam rangka aplikasi norma hukum administrasi umum-abstrak terhadap peristiwa konkret dan individual sifatnya adalah mandiri berupa keputusan yang merupakan peraturan perundang-undangan dan tidak mandiri.
Pemerintah menggunakan instrumen hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan yang sejajar dengan orang / badan hukum perdata. Bentuk instrumen hukum perdata adalah perjanjian perdata biasa : kedudukan hukum pemerintah sejajar dengan orang / badan hukum perdata.

Berdasarkan teori Tria Politica yang kita anut di negara kita, walaupun secara tidak murni karena adanya  rangkap kewenangan seperti
yang termaktub  dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar 1945 :
1.      Konstitutif
-          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.      Eksekutif
-          Presiden
-          Wakil Presiden
-          Kementerian
-          Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
3.      Legislatif
-          Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-          Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.      Yudikatif
-          Mahkamah Agung (MA)
-          Mahkamah Konstitusi (MK)
5.      Inspektif
-          Badan Pemeriksa Keuangan
6.      Lembaga – Lembaga Pemerintahan
7.      Lembaga Ekstrastruktural
8.      Lembaga Independen.


Pengertian, Fungsi, Tugas dan Kewenangan Instrumen Pemerintahan di Indonesia diantaranya :
1.      Lembaga Konstitutif Lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Tugas, wewenang dan hak antara lain :
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar RI 1945
b.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu.
c.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
d.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
e.       Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f.       Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Hak MPR :
a.       Mengajukan usul perubahan pasal UUD
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
Hak Imunitas
Hak Protokoler
Lembaga Eksekutif Lembaga yang menjalankan pemerintahan berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
1.      Presiden
Kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan; dimana sebagai kepala negara, Presiden sebagai simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan dibantu wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Menjabat selama 5 tahun.
Wewenang, kewajiban dan hak :
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
c.       Mengajukan RUU kepada DPR
d.      Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
e.       Menetapkan Peraturan Pemerintah.
f.       Mengangkat dan memberhentikan menteri
g.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
h.      Membuat perjanjian Internasional dengan persetujuan DPR
i.        Menyatakan keadaan bahaya
j.        Mengangkat Duta dan Konsul.
k.      Memberi Grasi, Rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
l.        Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
2.      Wakil Presiden
Pembantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Dipilih bersamaan dengan Presiden sebagai satu pasangan.
3.      Kementerian
Lembaga dalam pemerintah Indonesia yang merupakan Pembantu Presiden. Diatur dalam UU No. 39 tahun 2008, terdiri atas :
a.       Departemen; dipimpin seorang Menteri Departemen
b.      Kementerian Negara; dipimpin oleh Menteri Negara
c.       Kementeriaan Koordinasi; dipimpin oleh Menteri Koordinator.
d.      Lembaga pemerintah Non Departemen (LPND)



KESIMPULAN

Pada dasarnya, pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga (organ) yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Namun pada kenyataannya, administrasi negara di Indonesia memiliki lebih dari 3 instrumen : yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, yuridis, inspektif dan lembaga-lembaga independen lainnya. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan masing-masing instrumen tersebut diberi kewenangan dan didasarkan atas konstitusi (instrumen hukum/yuridis). Selain itu teori Trias Politica yang diterapkan di negara kita pada kenyataannya menganut Trias Politica tidak murni seperti yang termaktub dalam konstitusi yuridis negara kita, yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Sebagai bangsa Indonesia, kita semua harus dapat mendukung dan turut memberikan masukan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk suksesnya jalan pemerintahan dan mencapai good & clean governance di negara kita. Kita harus bisa turut serta menjadi pengendali sosial dari kinerja aparat penegak hukum di Indonesia, sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia yang kokoh dan sejahtera.



Chotib, Drs. 2006. ”Kewarganegaraan, Menuju Masyarakat Madani”. Jakarta : Yudhistira.
Sinar Grafika. 2000. ”UUD 1945 setelah Amandemen Kedua”. Jakarta.
Kansil, C.S, T.H, SH. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. Jakarta : Balai Pustaka.
Pandji Setijo, S.H. 2006. ”Pendidikan Pancasila”. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sulistyowati Tri, SH, MH. 2000. “Ilmu Negara, Diktat”. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

3 komentar:

  1. Benefits of using a Merkur Futur Futur Combobelt - deccasino
    a 메리트카지노 Merkur Futur Double Edge Safety Razor, Merkur Futur หาเงินออนไลน์ Futur Double 제왕 카지노 Edge Safety Razor. 5 reviews $39.99.

    BalasHapus
  2. The Casino at Royal Cannery | MapyRO
    The Casino at Royal Cannery Hotel features 645 rooms 광주광역 출장안마 in a 김해 출장샵 6-11-3, 6-16-6-24-48 range, with 서울특별 출장샵 a stay 인천광역 출장마사지 at the Hotel Royal Cannery 거제 출장마사지 on the site. The hotel features a  Rating: 4 · ‎2 reviews

    BalasHapus