Instrumen
pemerintahan secara umum adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah /
administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen pemerintahan
merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum. Dalam ilmu
negara, dikenal adanya teori pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh
John Locke dan Montesquieu, yang dikenal dengan teori Trias Politica, yang oleh
John Locke dibagi menjadi 7 bagian :
1. Eksekutif
(menjalankan pemerintahan & UU)
2. Federatif
(menjalani hubungan dengan negara lain)
3. Legislatif
(membuat UU)
4. Yang
kemudian diperbarui oleh Montesquieu menjadi :
5. Eksekutif
(menjalankan pemerintahan, UU serta termasuk didalamnya fungsi federatif.
6. Yudikatif
(fungsi mengadili)
7. Legislatif
(membuat UU).
Teori
Trias Politica di atas dapat ditemui dalam Negara-negara Kesatuan
(Presidensii). Salah satu negara Kesatuan yang menerapkan teori Trias Politica
ini adalah negara kita, Indonesia.
Secara
khusus, di Indonesia teori Trias Politica inilah yang kemudian dikenal dengan
lembaga-lembaga pemerintahan yang berikutnya dibagi lagi ke dalam
instrumen-instrumen pemerintahan yang mengurusi bidang-bidangnya masing-masing;
baik menjalankan, membuat, maupun mengawasi dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan maupun pemerintahan. Bagaimana, apa saja, tugas, hak dan
kewajiban dari instrumen-instrumen pemerintahan di Indonesia akan dikaji dengan
tegas.
Dalam
pembahasan makalah ini penulis akan membahas pokok-pokok masalah sebagai
berikut :
1. Apakah
pengertian dari Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
2. Bagaimana
pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia?
3. Pengertian,
fungsi, tugas dan kewenangan instrumen pemerintahan berdasarkan konstitusi di
Indonesia.
Tujuan
penulisan terhadap masalah pembangunan Hukum di Indonesia :
1. Untuk
menelaah makna Instrumen Pemerintahan yang diterapkan di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui seperti apa pembagian Instrumen Pemerintahan di Indonesia.
3. Untuk
mengetahui pengertian, fungsi, kewajiban dan kewenangan instrumen pemerintahan
di Indonesia berdasarkan konstitusi di Indonesia.
Dengan
melihat tujuan penulisan di atas maka manfaat yang diharapkan adalah :
1. Mengamalkan
ilmu Hukum Administrasi negara bagi kepentingan masyarakat Indonesia, terutama
bagi mahasiswa Hukum Trisakti.
2. Memperkaya
pengetahuan tentang Pemerintahan & Birokrasinya di Indonesia.
3. Mengkaji
perkembangan birokrasi dikaitkan dengan konstitusi di dalam realitas hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
PEMBAHASAN
Pengertian
Instrumen Pemerintahan adalah alat / sarana yang digunakan oleh pemerintah /
administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Instrumen Pemerintahan
merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum (pemerintahan
dalam arti luas). Pada dasarnya pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara
Indonesia paling tidak dilakukan oleh tiga lembaga (organ) yaitu eksekutif
(pemerintah), legislatif , dan yudikatif.
Dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tersebut
diberikan kewenangan untuk mengeluarkan instrumen hukumnya. Salah satunya
adalah :
1. Pemerintah
Mengurus
berbagai segi kehidupan masyarakat
Kewenangan : untuk
melakukan perbuatan administrasi negara. Secara garis besar, perbuatan administrasi
negara dikelompokkan ke dalam 3 macam perbuatan :
a. Mengeluarkan
peraturan perundang-undangan
b. Mengeluarkan
keputusan
c. Melakukan
perbuatan materiil.
2. Macam-macam
Instrumen Pemerintah :
a. Intrumen
Yuridis Pemerintah :
b. Peraturan
perundang-undangan
c. KTUN
d. Peraturan
kebijaksanaan
e. Rencana
f. Perizinan
g. Instrumen
hukum keperdataan.
Sifat
Hukum Administrasi : norma hukum – abstrak.
Kewenangan
pemerintah dalam bidang legislasi merupakan langkah mundur pembuat UU, dalam
rangka aplikasi norma hukum administrasi umum-abstrak terhadap peristiwa
konkret dan individual sifatnya adalah mandiri berupa keputusan yang merupakan
peraturan perundang-undangan dan tidak mandiri.
Pemerintah
menggunakan instrumen hukum keperdataan tanpa menempatkan diri dalam kedudukan
yang sejajar dengan orang / badan hukum perdata. Bentuk instrumen hukum perdata
adalah perjanjian perdata biasa : kedudukan hukum pemerintah sejajar dengan
orang / badan hukum perdata.
Berdasarkan
teori Tria Politica yang kita anut di negara kita, walaupun secara tidak murni
karena adanya rangkap kewenangan seperti
yang termaktub dalam konstitusi negara kita, Undang-Undang
Dasar 1945 :
1.
Konstitutif
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2.
Eksekutif
-
Presiden
-
Wakil Presiden
-
Kementerian
-
Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
3.
Legislatif
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4.
Yudikatif
-
Mahkamah Agung (MA)
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
5.
Inspektif
-
Badan Pemeriksa Keuangan
6.
Lembaga – Lembaga Pemerintahan
7. Lembaga Ekstrastruktural
8.
Lembaga Independen.
Pengertian,
Fungsi, Tugas dan Kewenangan Instrumen Pemerintahan di Indonesia diantaranya :
1. Lembaga
Konstitutif Lembaga yang membuat Undang-Undang Dasar 1945.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
Tugas, wewenang dan
hak antara lain :
a. Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar RI 1945
b. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu.
c. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya.
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
e. Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya.
Hak MPR :
a. Mengajukan
usul perubahan pasal UUD
b. Menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
Hak Imunitas
Hak Protokoler
Lembaga
Eksekutif Lembaga yang menjalankan pemerintahan berdasarkan ketentuan
konstitusi yang berlaku di Indonesia.
1. Presiden
Kepala
Negara sekaligus kepala pemerintahan; dimana sebagai kepala negara, Presiden
sebagai simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan
dibantu wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, melaksanakan
tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Menjabat selama 5 tahun.
Wewenang, kewajiban
dan hak :
a. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
c. Mengajukan
RUU kepada DPR
d. Menetapkan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
e. Menetapkan
Peraturan Pemerintah.
f. Mengangkat
dan memberhentikan menteri
g. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR.
h. Membuat
perjanjian Internasional dengan persetujuan DPR
i.
Menyatakan keadaan bahaya
j.
Mengangkat Duta dan Konsul.
k. Memberi
Grasi, Rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
l.
Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
2. Wakil
Presiden
Pembantu
Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Dipilih
bersamaan dengan Presiden sebagai satu pasangan.
3. Kementerian
Lembaga
dalam pemerintah Indonesia yang merupakan Pembantu Presiden. Diatur dalam UU
No. 39 tahun 2008, terdiri atas :
a. Departemen;
dipimpin seorang Menteri Departemen
b. Kementerian
Negara; dipimpin oleh Menteri Negara
c. Kementeriaan
Koordinasi; dipimpin oleh Menteri Koordinator.
d. Lembaga
pemerintah Non Departemen (LPND)
KESIMPULAN
Pada
dasarnya, pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara Indonesia paling tidak
dilakukan oleh 3 lembaga (organ) yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Namun pada kenyataannya, administrasi negara di Indonesia memiliki lebih dari 3
instrumen : yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, yuridis, inspektif dan
lembaga-lembaga independen lainnya. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
masing-masing instrumen tersebut diberi kewenangan dan didasarkan atas
konstitusi (instrumen hukum/yuridis). Selain itu teori Trias Politica yang
diterapkan di negara kita pada kenyataannya menganut Trias Politica tidak murni
seperti yang termaktub dalam konstitusi yuridis negara kita, yakni
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Sebagai
bangsa Indonesia, kita semua harus dapat mendukung dan turut memberikan masukan
melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat untuk suksesnya jalan pemerintahan
dan mencapai good & clean governance di negara kita. Kita harus bisa turut
serta menjadi pengendali sosial dari kinerja aparat penegak hukum di Indonesia,
sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia yang kokoh dan sejahtera.
Chotib,
Drs. 2006. ”Kewarganegaraan, Menuju Masyarakat Madani”. Jakarta :
Yudhistira.
Sinar
Grafika. 2000. ”UUD 1945 setelah Amandemen Kedua”. Jakarta.
Kansil,
C.S, T.H, SH. 1989. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”.
Jakarta : Balai Pustaka.
Pandji
Setijo, S.H. 2006. ”Pendidikan Pancasila”. Jakarta : Gramedia
Widiasarana Indonesia.
Sulistyowati
Tri, SH, MH. 2000. “Ilmu Negara, Diktat”. Jakarta : Fakultas Hukum
Universitas Trisakti.
Benefits of using a Merkur Futur Futur Combobelt - deccasino
BalasHapusa 메리트카지노 Merkur Futur Double Edge Safety Razor, Merkur Futur หาเงินออนไลน์ Futur Double 제왕 카지노 Edge Safety Razor. 5 reviews $39.99.
The Casino at Royal Cannery | MapyRO
BalasHapusThe Casino at Royal Cannery Hotel features 645 rooms 광주광역 출장안마 in a 김해 출장샵 6-11-3, 6-16-6-24-48 range, with 서울특별 출장샵 a stay 인천광역 출장마사지 at the Hotel Royal Cannery 거제 출장마사지 on the site. The hotel features a Rating: 4 · 2 reviews
joya shoes 670v3rbaal884 joyaskodanmark,joyaskonorge,joyaskorstockholm,joyacipo,zapatosjoya,joyaschoenen,scarpejoya,chaussuresjoya,joyaschuhewien,joyaschuhedeutschland joya shoes 204i5zavbu881
BalasHapus