MAKALAH NARKOBA
A.
PENDAHULUAN
Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya
dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda
bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan,
bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba
saat ini banyak kita jumpai di kalangan
remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan
shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang
dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini para orang tua, mulai dari
ulama, guru/dosen, pejabat, penegak
hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.
Akibat leluasannya penjualan
narkoba ini, secara umum mengakibatkan
timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya
merusak masa depan bangsa.
B. BAHAYA NARKOBA
Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi
pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Bahaya
yang bersifat pribadi
a.
Narkoba akan
merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan
dan durhaka.
b.
Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya
seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
c.
Semangat belajar
menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila
karena reaksi dari penggunaan narkoba.
d.
Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya
terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus
perkosaan.
e.
Tidak
segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau
menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
f.
Menjadi
pemalas bahkan hidup santai.
g.
Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun
karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan
mental.
h.
Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya
terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya
mengalami penyakit HIV/ AIDS.
2. Bahaya
yang bersifat keluarga
a.
Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk
mendapatkan uang secara cepat.
b.
Tidak lagi menjaga
sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
c.
Kurang menghargai
harta milik yang ada seperti mengendarai
kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
d.
Mencemarkan
nama keluarga.
3.
Bahaya yang bersifat social
a.
Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas,
berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
b.
Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
c.
Menganggu
ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
d.
Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum
antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
e.
Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan
dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
4.
Bahaya bagi bangsa dan Negara
a.
Rusaknya
pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan
bangsa.
b.
Hilangnya
rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di
kuasai oleh bangsa asing.
c.
Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam
bentuk apapun adalah merugikan negara.
d.
Pada
akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena
perubahan nilai budaya.
C.
PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
idalam
pandangan Agama narkoba adalah barang
yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik
seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam
kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT,
Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai
berikut :
1. “Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan
/ kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S.
Al-Baqarah : 195).
2. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai
sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang
kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
3. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum
) Khamar, ( berkorban ) untuk
Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S.
Al-Maidah : 90).
4. “Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu
lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sholat,
maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah :
91).
5. “Mereka
bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).
6. “Melarang
Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal
dan badan”. (H.R. Ahmad).
7. “Tiap-tiap
barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
8. “Setiap
benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud,
Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
9.
Dalam
ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita
sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua
pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita
dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7
ayat 1).
10. Dalam
ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan
hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita
kemalangan”. Yeh. 18 :
23).
11. Dalam ajarn agama Buddha disebutkan,
“Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang
menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
12. Sebab yang disebut kematian, segala
macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu
berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa
supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka
Sarasamuccaya).
D. PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat
betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya
tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan
upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya
tersebut antara lain adalah :
1.
Meningkatkan
iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di
masyarakat.
2.
Meningkatkan
peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat
besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa
anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang
berantakan (broken home).
3.
Penanaman
nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan
berbuat zina.
4.
Meningkatkan
peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah
oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta
aparat penegak hukum.
E. SIKAP PECANDU
Adapun
sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran
agama adalah :
1.
Bersabar
sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT
atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai
sebuah kenyataan.
2.
Bertaubat
kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.
3.
Taqarrub
Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan
ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah.
4.
Berdo’a
kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.
F. SIKAP KITA TERHADAP PECANDU
Adapun
sikap yang harus kita lakukan terhadap
pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :
1.
Membimbing yang
bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri,
yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir
hayat.
2.
Memperlakukan
yang bersangkutan scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan
sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.
3.
Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga
senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar